Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
( 1) Pengelolaan Arsip Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembuatan dan penerimaan Arsip Elektronik;
b. penggunaan Arsip Elektronik;
c. penyimpanan Arsip Elektronik;
d. pemeliharaan dan alih media Arsip Elektronik;
e. penyusutan Arsip Elektronik;
f. akuisisi Arsip Elektronik;
g. deskripsi dan pengolahan Arsip Elektronik;
h. preservasi dan Digital; dan
i. akses dan pemanfaatan Arsip Elektronik.
(2) Pengelolaan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efisien, efektif, dan sistematis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pengelolaan Arsip Elektronik diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
