Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Perpustakaan Elektronik meliputi: a. perpu stakaan berbasis aplikasi; b. perpustakaan berbasis situs web; dan c. perpustakaan yang diakses melalui perangkat keras komputer. (2) Penyelenggara Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat menyelenggarakan jenis Perpustakaan Elektronik sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Koreksi Anda