Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Perpustakaan Daerah menyelenggarakan Perpustakaan Elektronik. (2) Selain Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perpustakaan Elektronik dapat diselenggarakan oleh penyelenggara Perpustakaan Elektronik lain yang terdiri atas: a. sekolah; b. kabupaten/kota; c. kecamatan; d. desa/kelurahan; e. instansi pemerintahan/swasta; dan f. perguruan tinggi.
Koreksi Anda