Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Dalam hal teqjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, maka pelaksanaannya tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
