Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan dan arsip elektronik, bersumber dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber lain yang tidak mengikat dan sah sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
