Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(l) Dalam rangka Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga dan atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undan gan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(1), dapat dilakukan dengan dan arsip elektronik yang
(4) Ke4'asama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
