Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin penyelenggaraan perpustakaan dan arsip elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas berwenang: a. mengatur, membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan serta pengelolaan perpustakaan dan arsip elektronik; b. membina sumber daya manusia; dan c. membangun ke{a sama antar perpustakaan dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda