Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Untuk menjamin penyelenggaraan perpustakaan dan arsip elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas berwenang:
a. mengatur, membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan serta pengelolaan perpustakaan dan arsip elektronik;
b. membina sumber daya manusia; dan
c. membangun ke{a sama antar perpustakaan dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
