Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah;
c. pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan/ atau koperasi di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan/ atau koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro dan/ atau koperasi di Daerah; dan/ atau
f. bunga pinjaman rendah.
Koreksi Anda
