Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan dan/ atau partisipasi pameran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan: a. penJrusunan rencana penyelenggaraan dan/atau partisipasi p€uneran sesuai dengan sektor dan wilayah prioritas Promosi dan isu strategis lainnya; b.penentuan... b. penentuan tema dan/atau penyiapan materi pameran; c. penyiapan konsep desain dan tempat pameran sesuai dengan tema pameran. d. koordinasi persiapan penyelenggaran dan/ atau partisipasi pameran; dan e. pelaksanaan penyelenggaraan dan/atau partisipasi parneran,
Koreksi Anda