Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan dan/ atau partisipasi pameran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. penJrusunan rencana penyelenggaraan dan/atau partisipasi p€uneran sesuai dengan sektor dan wilayah prioritas Promosi dan isu strategis lainnya;
b.penentuan...
b. penentuan tema dan/atau penyiapan materi pameran;
c. penyiapan konsep desain dan tempat pameran sesuai dengan tema pameran.
d. koordinasi persiapan penyelenggaran dan/ atau partisipasi pameran; dan
e. pelaksanaan penyelenggaraan dan/atau partisipasi parneran,
Koreksi Anda
