Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu. (21 Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain usaha: a. mikro, kecil, dan/ atau koperasi; b. yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; f. yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah; dan/ atau g. yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari pemerintah pusat. Paragraf 4. . .
Koreksi Anda