Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pengelolaan situs web dan media sosial Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi kebutuhan fungsi baru yang al<an dikembangkan, materi yang akan dikelola dan dipublikasikan dalam situs web dan media sosial Promosi;
b. koordinasi pengumpulan dan pemutakhiran data;
c. pengolahan data dan penyusunan desain materi dan konten situs web dan media sosial Promosi; dan
d. pengunggahan konten pada situs web dan media sosial Promosi.
Koreksi Anda
