Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendistribusian Sarana Promosi media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi kebutuhan dukungan Sarana Promosi; b. koordinasi penyediaan Sarana Promosi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait; dan c. pendistribusian SaranaPromosi.
Koreksi Anda