Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Publikasi informasi melalui Sarana Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui: a. pendistribusian Sarana Promosi media cetak; b. penayangan iklan tentang Promosi; dan/atau c. pengelolaan situs web dan media sosial Promosi.
Koreksi Anda