Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi: a. tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimalsud dalam Pasal 27; atau b. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda