Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan verifikasi terhadap usulan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim verifikasi dan penilaian kegiatan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan. (3) Hasil verilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati sebagai rekomendasi Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan.
Koreksi Anda