Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal berhak mengajukan usulan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b kepada Bupati melalui DPMPTSP. (21 Pengajuan usulan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi jenis usaha besar disertai keterangan mengenai: a. lingkup usaha; b. kine{a manajemen; c. perkembangan usaha; dan d. kebutuhan insentif dan/ atau kemudahan. (3)Pengajuan... (3) Pengajuan usulan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi jenis usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, cukup dengan menyampaikan kebutuhan insentif dan/atau kemudahan.
Koreksi Anda