Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif dan/atau kemudahan dapat diberikan kepada Penanam Modal berdasarkan: a. kebijalan Pemerintah Daerah; atau b. pengajuan Penanam Modal. (21 Kebijakan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan berdasarkan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.
Koreksi Anda