Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Tim verilikasi dan penilaian kegiatan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 bertugas:
a. melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi;
b. melakukan penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
c. MENETAPKAN...
c. MENETAPKAN urutan Penanam Modal yang a}an menerima Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan;
d. MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan;
e. menyampaikan rekomendasi kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal; dan
f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh insentif dan/ atau kemudahan.
Koreksi Anda
