Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk tim verifikasi dan penilaian kegiatan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21. (21 Susunan keanggotaan tim verifikasi dan penilaian kegiatan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Daerah selaku ketua; b. Kepala Bagian Perekonomian selaku sekretaris; c. anggota yang terdiri atas: 1. DPMPTSP; 2. Perangkat Daerah terkait; 3. akademisi dan/atau konsultan tenaga ahli; dan 4. organisasi/asosiasi pelaku usaha terkait.
Koreksi Anda