Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Sarana Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. identilikasi cakupan materi Sarana Promosi dengan mempertimbangkan: f . informasi terkait Penanaman Modal; dan/ atau 2. sektor dan wilayah prioritas Promosi; b. koordinasi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait pengumpulan dan pemutakhiran data/informasi dari cakupan materi Sarana Promosi yang telah diidentifikasi, untuk penyusunan materi Sarana Promosi; c. penJrusunan materi Sarana Promosi; d. penentuan format Sarana Promosi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik berdasarkan hasil penyusunan materi Sarana Promosi; e. pembuatan desain Sarana Promosi dalam bentuk media cetak dan elektronik berdasarkan format yang telah ditentukan; dan f. penyediaan Sarana Promosi dan penyusunan laporan evaluasi penyediaan Sarana Promosi.
Koreksi Anda