Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pengembangan Potensi dan Peluang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi tahapan:
a. identifikasiPotensi;
b. pemetaan Peluang; dan
c. pendokumentasian hasil pemetaan Peluang ke dalam SIPIDA.
Pasal 13...
Koreksi Anda
