Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan usulan penyederhanaan kebijakan kemudahan berusaha, prosedur, waktu, dan biaya perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi tahapan: a. identifikasi produk hukum Daerah, persyaratan, dan prosedur perizinan berusaha, per2inan nonberusaha, dan nonperizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha; b. analisis standar operasional prosedur, lama penyelesaian, dan biaya perizinan berusaha, per2inan nonberusaha, dan nonperizinan; c. evaluasi implementasi pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha; d. perumus€rn kebijakan pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha; dan e. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha.
Koreksi Anda