Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan usulan kebijakan sistem Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 7 huruf b meliputi tahapan: a. identifikasi dampak kebijakan sistem Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan; b. analisis dan perancangan kebijakan sistem Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan; c. evaluasi implementasi kebijakan sistem Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan; d. perumusan kebijakan sistem Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan; dan e. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan sistem Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda