Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penyusunan usulan kebijakan dan/atau produk hukum Daerah mengenai Penanaman Modal dan evaluasi pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 7 huruf a meliputi tahapan:
a. identifikasi dampak kebijalan dan/ atau produk hukum Daerah terhadap peningkatan dan pelaksanaan sektor usaha;
b. analisis dan perancangan kebijakan dan/ atau produk hukum Daerah sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi;
c. evaluasi implementasi kebijakan dan/ atau produk hukum Daerah sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal dan pengembangan ekonomi;
d. perumus€rn kebijakan dan/ atau produk hukum Daerah sesuai dengan kebutuhan; dan
e. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan dan/atau produk hukum Daerah.
Pasal 9...
Bagran Kesatu Umum
Koreksi Anda
