Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Deregulasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. penJ rsunan usulan kebijakan dan/atau produk hukum Daerah mengenai Penanaman Modal dan evaluasi pelaksanaannya;
b. penJrusunan usulan kebijakan sistem Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan;
c. penJ rsunan usulan penyederhanaan kebijakan kemudahan berusaha, prosedur, waktu, dan biaya perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan; dan
d. penyampaian informasi kebijakan dan/atau produk hukum Daerah mengenai Penanaman Modal kepada Penanam Modal dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
