Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatantertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dal/atau fasilitas penanarnan modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/ atau fasilitas penanarnurn modal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda