Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal yang menerima insenif dan kemudahan Penanaman Modal menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pating sedikit memuat:
a. laporan punggunaan insentif dan/ atau kemudahan;
b. pengelolaan usaha; dan
c. rencana kegiatan usaha.
(4) Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada DPMPTSP;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dal
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
