Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui DPMPTSP berwenang melaksanakan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e. (21 Pengendalian pelal<sanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban Penanam Modal. (3) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. (4)Penanam...
Koreksi Anda