Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan mela-lui tahapan: a. pengumpulan data informasi Potensi; dan b. analisis hasil pengumpulan data informasi Potensi. (21 Data informasi Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa profil Daerah. (3) Prolil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. kondisi geografis; b. demogralis; c. ekonomi; d. sarana dan prasarana pendukung Penanaman Modal; dan e. komoditi unggulan.
Koreksi Anda