Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan melalui:
a. penyediaan Sarana Promosi; dan
b. kegiatan Promosi.
(21 Penyediaan Sarana Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil perumusan strategi Promosi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Promosi.
(3) Kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan hasil perumusan strategi untuk mendorong peningkatan minat Penanaman Modal.
Bagian
Koreksi Anda
