Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan melalui: a. penyediaan Sarana Promosi; dan b. kegiatan Promosi. (21 Penyediaan Sarana Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil perumusan strategi Promosi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Promosi. (3) Kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan hasil perumusan strategi untuk mendorong peningkatan minat Penanaman Modal. Bagian
Koreksi Anda