Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP dalam menyusun RUPMD sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat melibatkan forum koordinasi Penanaman Modal.
l2l Forum koordinasi Penanaman Moda-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Perangkat Daerah.
(3) Pembentukan dan rincian tugas forum koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
