Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP dalam menyusun RUPMD sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat melibatkan forum koordinasi Penanaman Modal. l2l Forum koordinasi Penanaman Moda-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Perangkat Daerah. (3) Pembentukan dan rincian tugas forum koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda