Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penyusunan RUPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan oleh DPMPTSP.
RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. pendahuluan;
b. asas dan tujuan;
c. visi dan misi;
d. arah kebijakan Penanaman Modal;
e. peta panduan implementasi RUPMD;
f. pelaksanaan; dan
g. renctrna fasilitasi realisasi proyek Penanaman Modal yang strategis dan yang cepat menghasilkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPMD sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
(2t
(3) BAB III...
Koreksi Anda
