Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran Penanaman Modal berwenang: a. menJrusun RUPMD; b. mengembangkan iklim Penanaman Modal; c. menyelenggarakanPromosi; d. memberikan insentif dan/ atau kemudahan; dan e. mengendalikan pelaksanaan PenanamanModal. Pasa-l 3 (1) Pemerintah Daerah menyusun RUPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang mengacu pada RUPM, RUPMP, dan prioritas pengembangan Potensi. (21 RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menjaga keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan Penanaman Modal dengan rencana pembangunan Daerah. (1)
Koreksi Anda