Koreksi Pasal 86E
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI
Teks Saat Ini
(1) BPRN menyampaikan laporan Calon Wali Nagari Terpilih hasil Musyawarah Nagari kepada Bupati.
(2) Bupati mengesahkan Calon Wali Nagari Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Bupati.
(3) Bupati wajib melantik Calon Wali Nagari Terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIA berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
17. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
