Koreksi Pasal 86D
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Wali Nagari antar waktu dilaksanakan melalui tahapan :
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu oleh BPRN paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Wali Nagari diberhentikan;
b. pengajuan biaya pemilihan dengan beban anggaran pendapatan dan belanja Nagari oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu kepada Penjabat Wali Nagari paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu terbentuk;
c. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Wali Nagari paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu;
d. pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari antar waktu oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;
e. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Wali Nagari oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari; dan
f. penetapan Bakal Calon Wali Nagari antar waktu menjadi Calon Wali Nagari yang akan dipilih oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan Musyawarah Nagari untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Nagari.
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyelenggaraan Musyawarah Nagari dipimpin oleh Ketua BPRN yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu;
b. pengesahan Calon Wali Nagari yang berhak dipilih oleh Musyawarah Nagari melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
c. pelaksan n ...
c. pelaksanaan pemilihan Calon Wali Nagari oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh Musyawarah Nagari;
d. pelaporan hasil pemilihan Calon Wali Nagari oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu kepada Musyawarah Nagari, dan
e. pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Nagari.
(4) Peserta Musyawarah Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melibatkan unsur masyarakat.
(5) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a. tokoh adat yang berasal dari Kerapatan Adat Nagari;
b. lembaga unsur alim ulama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan atau unsur cadiak pandai;
e. perwakilan kelompok tani,
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan atau lembaga unsur bundo kanduang;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin;
atau
k. unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Kabupaten.
(6) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k diwakili paling banyak 5 (lima) orang dari setiap jorong.
(7) Jumlah peserta Musyawarah Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dibahas dan disepakati bersama BPRN dan Pemerintah Nagari dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Nagari yang ditetapkan dengan Keputusan BPRN.
(8) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. pelaporan hasil Pemilihan Wali Nagari antar waktu melalui Musyawarah Nagari kepada BPRN dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah Musyawarah Nagari mengesahkan Calon Wali Nagari antar waktu terpilih;
b. pelaporan Calon Wali Nagari antar waktu terpilih hasil Musyawarah Nagari oleh Ketua BPRN kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan;
c. penerb.tan ...
c. penerbitan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Calon Wali Nagari antar waktu terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari BPRN; dan
d. pelantikan Wali Nagari oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan Calon Wali Nagari Terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dapat dipersingkat dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
