Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86C

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86B ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Wali Nagari antar waktu. (2) Penyaringan Bakal Calon Wali Nagari menjadi Calon Wali Nagari yang akan dipilih ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon. (3) Dalam hal jumlah Calon Wali Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan. (4) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. memiliki pengalaman mengenai Pemerintahan Nagari; b. tingkat pendidikan; dan/atau c. persyaratan lain berupa: 1. usia; dan 2. pengalaman berorganisasi di lembaga kemasyarakatan. (5) Dalam hal Calon Wali Nagari yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) Hari. (6) Dalam hal Calon Wali Nagari yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPRN menunda pelaksanaan Musyawarah Nagari Pemilihan Wali Nagari sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh BPRN. Pasal 86D ...
Koreksi Anda