Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86B

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPRN membentuk Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu. (2) Pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan pimpinan BPRN. (3) Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu terdiri atas perangkat Nagari dan unsur masyarakat. (4) Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jumlahnya disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan anggaran pendapatan belanja Nagari. (5) Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggungjawab kepada pimpinan BPRN.
Koreksi Anda