Koreksi Pasal 86A
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Wali Nagari yang berhenti dan/ atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Kabupaten sebagai Penjabat Wali Nagari sampai dengan ditetapkan Wali Nagari antar waktu hasil Musyawarah Nagari.
(2) Musyawarah Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Wali Nagari diberhentikan.
(3) Masa jabatan Wali Nagari yang ditetapkan melalui Musyawarah Nagari terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan Wali Nagari yang diberhentikan.
Pasal 86B ...
Koreksi Anda
