Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Calon Wali Nagari yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Wali Nagari Terpilih.
(2) Dalam hal Calon Wali Nagari yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, Calon Wali Nagari Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
(3) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Keputusan Wali Nagari.
(4) Panitia Pemilihan Wali Nagari MENETAPKAN Calon Wali Nagari Terpilih berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas dalam jangka waktu 5 (lima) Hari.
14. Ketentuan Pasal 86 dihapus.
15. Diantara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 86A, Pasal 86B, Pasal 86C, Pasal 86D dan Pasal 86E sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
