Koreksi Pasal 47B
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (3) dilaksanakan dengan sistem e-voting.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
13. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
