Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47B

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (3) dilaksanakan dengan sistem e-voting. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. 13. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda