Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Calon Wali Nagari yang akan dipilih secara langsung telah ditetapkan dapat melakukan Kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Nagari.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka;
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan. Wali Nagari, dan/atau
f. kegiatan lain berupa sosialisasi sebagai Calon Wali Nagari yang akan dipilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(4) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
(5) Dihapus.
12. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 47A dan 47B sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
