Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bakal Calon Wali Nagari yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan Wali Nagari MENETAPKAN Bakal Calon Wali Nagari menjadi Calon Wali Nagari yang akan dipilih secara langsung. (2) Dalam hal Bakal Calon Wali Nagari yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 5 (lima) orang, maka Panitia Pemilihan Kabupaten melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain berupa pengalaman berorganisasi di lembaga kemasyarakatan. (3) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tes tertulis dan wawancara. (4) Penetapan Bakal Calon Wali Nagari menjadi Calon Wali Nagari yang akan dipilih secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam rapat Panitia Pemilihan Wali Nagari. (5) Dalam hal Bakal Calon Wali Nagari yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berjumlah kurang dari 2 (dua) orang setelah dilakukan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bupati menunda Pemilihan Wali Nagari. (6) Apabila ... ‘t4 (6) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan Wali Nagari berakhir, Bupati mengangkat Penjabat Wali Nagari dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah dan ayat (5) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda