Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari dengan melampirkan persyaratan administrasi.
(2) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan dengan bermaterai cukup;
b. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan dengan bermaterai cukup;
c. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
d. akte
d. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
e. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari yang dibuat oleh yang bersangkutan dengan bermaterai cukup,
f. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
g. surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
h. surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah;
j. surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
k. surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan dengan bermaterai cukup bahwa tidak menjadi pengurus partai politik dan/atau surat keterangan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik dari partai yang bersangkutan;
1. surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan dengan bermaterai cukup bahwa tidak pernah menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
m. surat keterangan dari Kerapatan Adat Nagari bahwa calon tidak pernah dihukum menurut sepanjang adat dan syara karena melakukan pelanggaran adat dan syara' berdasarkan adat salingka nagari;
n. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Nagari selama menjabat sebagai Wali Nagari, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
o. surat keterangan mampu membaca Al- Qur'an yang dikeluarkan kepala kantor urusan agama di wilayah kecamatan tempat pendaftaran atau ijazah khatam Al-Qur'an;
p. surat keterangan dari Kerapatan Adat Nagari bahwa calon mengetahui adat salingka Nagari di tempat pendaftaran;
q. surat
(3)
q. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Wali Nagari paling lambat 3 (tiga) tahun dalam masa jabatan, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
r. surat keterangan ninik mamak kepala kaumnya; dan
s. naskah visi dan misi calon Wali Nagari.
Segala biaya yang ditimbulkan untuk kelengkapan persyaratan administrasi Calon Wali Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Bakal Calon Wali Nagari.
9. Ketentuan Paragraf 4 Bagian Ketiga BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
