Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Bakal Calon Wali Nagari wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. tidak
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. berbadan sehat;
k. tidak pernah sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
1. persyaratan lainnya.
(2) Persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 meliputi:
a. tidak menjadi pengurus partai politik;
b. tidak pernah menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
c. tidak pernah dihukum menurut sepanjang adat dan syara karena melakukan pelanggaran adat dan syara';
d. bersedia bertempat tinggal di Nagari;
e. bisa membaca Al-Qur'an,
f. mengetahui secara umum adat salingka Nagari; dan
g. diketahui ninik mamak kepala kaumnya.
(3) Bertempat tinggal di Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilantik.
8. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
