Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan dan penghitungan suara; dan
d. penetapan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan :
a. pemberitahuan BPRN kepada Wali Nagari tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari oleh BPRN ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan ...
4'
c. laporan akhir masa jabatan Wali Nagari kepada Bupati disarnpaikan dalam jangka-30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan,
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan Wali Nagari; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari.
(3) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. pengumuman dan pendaftaran bakal Calon Wali Nagari dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari;
b. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan dan pengumuman nama Calon Wali Nagari yang akan dipilih secara langsung dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari;
c. penetapan Calon Wali Nagari yang akan dipilih secara langsung sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang Calon Wali Nagari;
d. penetapan DPT untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari;
e. pelaksanaan Kampanye Calon Wali Nagari yang akan dipilih secara langsung dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang; dan
f. masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(4) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan :
a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; dan/atau
b. penetapan Calon Wali Nagari yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal Calon Wali Nagari yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, Calon Wali Nagari terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(6) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
a. laporan Panitia Pemilihan Wali Nagari mengenai Calon Wali Nagari Terpilih kepada BPRN paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;
b. laporan
(7)
b. laporan BPRN mengenai Calon Wali Nagari Terpilih kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan Panitia Pemilihan Wali Nagari;
c. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Wali Nagari paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari BPRN; dan
d. Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik Calon Wali Nagari Terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Wali Nagari dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d adalah Wakil Bupati atau Camat.
6. Ketentuan Paragraf 1 Bagian Ketiga BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
