Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pemilihan Wali Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bertugas sebagai berikut: a. merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat, c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih, d. mengadakan penjaringan Bakal Calon Wali Nagari; e. MENETAPKAN Calon Wali Nagari yang telah memenuhi persyaratan; f. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan; g. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan kampanye; h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan TPS; i. melaksanakan pemungutan suara; j. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; k. MENETAPKAN Calon Wali Nagari Terpilih; dan 1. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan. 5. Ketentuan ayat (3) huruf a, huruf e, dan huruf f Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda