Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI
Teks Saat Ini
Panitia Pemilihan Wali Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bertugas sebagai berikut:
a. merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat,
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih,
d. mengadakan penjaringan Bakal Calon Wali Nagari;
e. MENETAPKAN Calon Wali Nagari yang telah memenuhi persyaratan;
f. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan;
g. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan kampanye;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan TPS;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k. MENETAPKAN Calon Wali Nagari Terpilih; dan
1. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
5. Ketentuan ayat (3) huruf a, huruf e, dan huruf f Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
