Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Panitia Pemilihan di Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari terhadap Panitia Pemilihan Wali Nagari;
c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari,
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pemilihan Wali Nagari pada setiap Tahapan Pemilihan;
g. melakukan pengawasan penyelengaraan Pemilihan Wali Nagari dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada Bupati; dan
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
(3) Tugas Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Nagari yang diatur dengan Peraturan Bupati.
4. Ketentuan ...
-
4. Ketentuan huruf e Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
