Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Wali Nagari secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Wali Nagari di wilayah Kabupaten; b. kemampuan keuangan daerah; dan/ atau c. ketersediaan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Wali Nagari. (2) Pe ilihan ... (2) Pemilihan Wali Nagari secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. (3) Ketentuan mengenai interval waktu Pemilihan Wali Nagari secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. (4) Jadwal dan waktu setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda