Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANWALI NAGARI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1 Kabupaten adalah Kabupaten Tanah Datar.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah Otonom.
3. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurus ketentuan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat basandi syara', syara basandi kitabullah dan/ atau berdasarkan asal usul dan adat minangkabau yang diakui dan dihormati.
.%
4. Pemtz) intahan ...
4. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
6. Wali Nagari adalah pejabat Pemerintah Nagari yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga nagarinya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7. Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari yang selanjutnya disingkat BPRN adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Musyawarah Nagari adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPRN khusus untuk pemilihan Wali Nagari antar waktu.
9. Pemilihan Wali Nagari adal.ah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Nagari dalam rangka memilih Wali Nagari yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
10. Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Wali Nagari yang terdiri dari panitia pemilihan Kabupaten dan panitia Pemilihan Wali Nagari.
11. Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari.
12. Tahapan Pemilihan adalah tahapan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari mulai dari pemberitahuan BPRN tentang berakhirnya masa jabatan Wali Nagari sampai pada pelantikan Wali Nagari terpilih.
13. Panitia Pemilihan Wali Nagari adalah panitia yang dibentuk oleh BPRN untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Wali Nagari.
14. Bakal Calon Wali Nagari adalah setiap orang yang mencalonkan diri dalam. Pemilihan Wali Nagari sampai dengan ditetapkannya sebagai Calon Wali Nagari oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari.
15. Calon Wali Nagari adalah Bakal Calon Wali Nagari yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Wali Nagari.
16. Calon Wali Nagari Terpilih adalah Calon Wali Nagari yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari.
17. Penjabat ‘4
17. Penjabat Wali Nagari adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Wali Nagari dalam kurun waktu tertentu.
18. Pemilih adalah penduduk Nagari yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Wali Nagari.
19. Penduduk Nagari adalah warga negara INDONESIA dan orang asing yang bertempat tinggal di Nagari.
20. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan data daftar Pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan Pemilih baru.
21. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari Pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
22. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari dan disahkan oleh BPRN sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam Pemilihan Wali Nagari.
23. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Wali Nagari untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
24. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
25. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Nagari.
26. Hari adalah hari kerja.
2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
