Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tabanan;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Tabanan;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan;
5. Sejarah Tabanan adalah rangkaian keadaan, kejadian dan peristiwa yang benar – benar / diyakini terjadi pada masa lampau didalam wilayah dan atau yang terkait dengan wilayah Kabupaten Tabanan;
6. Hymne adalah lagu yang bernuansa doa dan pujian;
7. Mars adalah lagu yang bernuansa gembira, semangat untuk kebanggaan membangun Tabanan.